Dalam pembahasan UMK ini, aku Taufik juga ada beberapa saran yang ditampung. Saran ini datang dari asosiasi pengusaha Apindo, serikat buruh, dan usulan dari 27 kabupaten/kota itu sendiri. Adapun usulan yang disampaikan pun berbeda-beda.
Namun, kata dia, unsur akademi menyusul agar Pemprov Jabar atau dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil bisa menentukan sesuai dengan Permenaker nomor 18/2022.
"Saran dari Apindo tetap mengacu PP 36. Sedangkan dari akademisi agar gubernur mengacu pada hukum positif yang ada yaitu permenaker dan dari sisi unsur pemerintah mengacu ke permenaker," ungkapnya.
Diketahui, pada penetapan UMP 2022 ini, Gubernur Jabar menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27 - 5 persen lewat Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat.
Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Editor : Ifan Jafar Siddik