MATARAM, iNewsBogor.id - Dua orang calo pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat dibekuk Polda NTB.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Kapolda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 7 November 2022 sejak dilaporkan tanggal 30 September 2022.
"Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengungkap dua pelaku terkait pengiriman PMI ilegal yang akan diberangkatkan tujuan negara Korea Selatan," kata Teddy, Selasa (13/12/2022) di Mataram.
Menurut Teddy, ada 16 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan. Namun dari hasil penelusuran, sebanyak sembilan orang berhasil digagalkan Polda NTB pada pemberangkatan pertama tanggal 7 November lalu.
Editor : Furqon Munawar