get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Dua Orang Kakek di Ciampea Bogor Rudapaksa Bocah Dibawah Umur, Kini Mendekam di Tahanan

Syahwat Laknat, Kakek Usia 61 Tahun Tega Rudapaksa Bocah Perempuan

Rabu, 15 Desember 2021 | 11:36 WIB
header img
Syahwat laknat membuat kakek berinsial RS 61 tahun tega menyetubuhi bocah perempuan berumur 6 tahun warga Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Lampung. (Foto: Ist)

Predator ini berhasil di ringkus oleh Tim Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Way Kanan pada, Senin (13 / 12), sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Guna penyidikan lebih lanjut Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan, tersangka akan dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut