WAY KANAN,iNews.id - Syahwat laknat membuat kakek berinsial RS 61 tahun tega merudapaksa atau menyetubuhi bocah perempuan berumur 6 tahun warga Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, mengatakan, kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada, Sabtu (11/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, orang tua korban pulang dari bekerja melihat korban berjalan dengan kondisi menahan sakit pada celah di antara pangkal kedua paha.
“Melihat hal tersebut, ayah korban bertanya kepada korban kamu kenapa nak, lalu dijawab korban, sakit yah (sambil menunjukkan organ intimnya),” ungkap AKP Andre Try Putra.
Setelah ditanya apa sebabnya lanjut Andre Try Putra Saipul baru menyadari bahwa anaknya Dara (6) telah menjadi korban Tindakan asusila oleh tersanka pada saat di rumah tersangka.
“Setelah mengetahui permasalahannya lantas orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta