Komitmen Kawal Pemilu 2024, Satpol PP Bakal Awasi dan Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin
Kamis, 19 Januari 2023 | 22:13 WIB
JAKARTA, iNewsBogor.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan penertiban atribut partai politik (parpol) yang tak berizin di fasilitas umum dan jalan-jalan protokol di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dalam pengawasan ini, pihaknya akan menggandeng Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terkait aturan pemasangan poster, papan nama dan bendera parpol yang diizinkan dan dilarang.
“Pemasangan poster, baliho dan bendera parpol ada beberapa aturan. Kami juga bakal berkoodinasi bersama Panwaslu terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Editor : Ifan Jafar Siddik