get app
inews
Aa
Read Next : Kabar Gembira! Pemkab Bogor Kembali akan Guyur Bonus Insan Olahraga Berprestasi

Soal Pajak atas Bonus Atlet Pelatih Porpov dan Peparda Harus Ditanggung Pemkab Bogor

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:58 WIB
header img
Soal Pajak atas Bonus Atlet Pelatih Porpov dan Peparda Harus Ditanggung Pemkab Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewaBogpr.id - Sejumlah atlet dan pelatih Kabupaten Bogor yang meraih medali pada ajang Porprov dan Peparda Jabar 2022 minta pajak bonusnya harus menjadi tanggung jawab atau beban Pemkab Bogor selaku pemberi penghasilan, bonus atau hadiah.

Bahkan, para atlet dan pelatih Kabupaten Bogor ini berharap Pemkab Bogor seharusnya sudah mengikuti aturan pemerintah pusat dalam menetapkan dan menerapkan pajak penghasilan kepada para atlet dan pelatihnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Hal tersebut sudah dilakukan Pemerintah Pusat pada tahun 2018 yang menanggung pajak penghasilan atau bonus kepada para atlet dan pelatih yang meraih medali pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paralimpic 2018.

Ahmad Azwari salah satu atlet renang binaan NPCI Kabupaten Bogor dan juga andalan Indonesia dalam tiap event Asean Para Games menegaskan, beberapa daerah di Jabar sudah ada yang mengikuti aturan pemberian bonus sesuai dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan, bonus, hadiah atau penghargaan merupakan objek pajak.

Dikutip dari www. online-pajak.com dijelaskan pada Pasal 17 UU PPh menegaskan ada empat kategori PPh yakni:

  1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya adalah 5%.
  2. Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif PPhnya adalah 15%.
  3. Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif PPhnya adalah 25%.
  4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya adalah 30%.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut