JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang putusan atas kematian Brigadir J yang melibatkan banyak pejabat Polri, kini sudah mencapai babak final. Meski terasa alot, tapi hasil sidang dirasa setimpal bagi para terdakwa terkait kasus tersebut.
Hari ini, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023 atas kejahatan yang dilakukannya yaitu pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum membacakan vonis, Ferdy Sambo diminta untuk berdiri di ruang sidang. Ia mengenakan baju berwarna putih dan juga masker dengan warna senada.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Selama hakim membacakan amar putusan, Sambo tetap berdiri tegap sambil mengepalkan kedua tangan. Kemudian, saat hakim Wahyu selesai membacakan biaya perkara, Ferdy Sambo pun diminta untuk duduk kembali. Sesekali mata Ferdy Sambo berkedip. Namun, ia tak menunjukkan ekspresi berlebih dari balik maskernya.
“Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Wahyu.
"Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup," sambungnya.
Setelah hakim selesai membacakan vonis, ia langsung menghampiri kuasa hukumnya, Arman Hanis. Sesaat ia nampak berdiskusi dengan Arman juga Rasamala Aritonang dan tim kuasa hukum yang lain.
Tidak lama kemudian, Ferdy Sambo pun keluar dari ruang sidang. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mantan jenderal bintang dua itu. Setelah memakai kembali rompi tahanan, ia langsung pergi dengan dikawal pasukan bersenjata. Sambo digiring keluar dari PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, di luar ruang persidangan, ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menangis haru atas vonis yang diberikan oleh hakim. Ia menyebut hal tersebut merupakan anugerah Tuhan yang sangat berarti baginya.
"Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami,," kata Rosti pada Senin 13 Februari 2023 saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti juga mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sebab, menurut dia, Ferdy Sambo layak mendapat hukuman yang setimpal dengan penghilangan nyawa anaknya.
"Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti," ujar dia.
Editor : Ifan Jafar Siddik