get app
inews
Aa Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Menang Gugatan, Puluhan Ahli Waris di Kota Bogor Tuntut BPN dan PT BIS Kembalikan Hak Tanah

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:49 WIB
header img
Puluhan ahli waris desak BPN dan PT BIS di Kota Bogor atas hak tanah dikembalikan. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Puluhan ahli waris mendesak agar kasus sengketa tanah yang kini dikuasai PT. Bogor Indah Sentosa (BIS) di wilayah Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor untuk segera dikembalikan. Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan mereka di PTUN Bandung, Jawa Barat pada 17 November 2022 lalu.

"Pihak ahli waris menuntut permasalahan ini cepat selesai karena sudah dibuktikan dengan putusan di PTUN Bandung, bahwasanya gugatan ini sudah dimenangkan oleh para ahli waris," kata perwakilan ahli waris Jaelani dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Kata dia, pihak ahli waris mendesak agar alas hak tanah seluas 4.222 meter persegi segera dikembalikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor sebagai tergugat satu yang telah menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama PT BIS sebagai tergugat dua.

"Pihak ahli waris sudah menghubungi pihak kelurahan setempat terkait kepemilikan tanah tersebut. Sehingga ahli waris ingin pihak BPN menghentikan proses hukum banding dan BPN menjalankan putusan PTUN," ungkapnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut