Menang Gugatan, Puluhan Ahli Waris di Kota Bogor Tuntut BPN dan PT BIS Kembalikan Hak Tanah
Rabu, 22 Februari 2023 | 13:49 WIB
"Namun dalam hal ini di negara hukum kita diberikan hak, khususnya tergugat untuk mengajukan upaya hukum atau mengajukan pemeriksaan banding di tingkat berikutnya dalam hal ini Pengadilan Tinggi,” lanjutnya.
Menurut Jonathan, seharusnya pihak yang dimenangkan tinggal menunggu saja upaya hukum yang tengah dijalani, karena putusan PTUN tersebut belum inkrah.
"Untuk saat ini kami terima saja yang menjadi keluh kesah pihak ahli waris. Bahkan dalam mediasi antara pihak BIS dengan perwakilan ahli waris, disampaikan bahwa ini sudah masuk ke pengadilan dan masih dalam proses hukum. Jadi ya kita tunggu saja hasilnya,” jelas Jonathan.
Editor : Ifan Jafar Siddik