Dan dalil yang mendasari dibolehkannya hal tersebut merujuk pada Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian juga pakaian bagi mereka.”
Dalam ayat tersebut, ada kata ‘lailatash shiyam’ yang menunjukkan makna seluruh malam termasuk di 10 hari terakhir Bulan Ramadhan yang didalamnya ada malam istimewa malam lailatul qadar.
Namun meski diperbolehkan secara syar'i ada baiknya hal itu bisa dilakukan nanti di lain waktu dengan terlebih dahulu mengutamakan urusan beribadah sebagaimana contoh yang Rasulullah lakukan selama 10 malam tetakhir di Bulan Suci Ramadhan.
Bersetubuh di malam lailatul qadar diperbolehkan. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Mandi Junub Usai Bersetubuh
Berhubungan intim menjadi salah satu hadas besar yang tentu berbeda dengan hadas kecil. Jika hadas kecil bisa dibersihkan hanya dengan wudhu, sedangkan jika hadas besar yang menempel dalam tubuh wajib disucikan dengan mandi junub.
Apabila setelah melakukan hubungan intim tidak junub, maka masih dianggap najis dan tidak diperbolehkan untuk beribadah, termasuk puasa.
Editor : Furqon Munawar