JAKARTA, iNewsBogor.id – Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki utang sebesar Rp800 miliar pada perusahaannya. Utang tersebut belum dibayar sejak krisis moneter 1998, atau yang berarti belum dilunasi pemerintah dalam 25 tahun.
Jusuf mengatakan, utang pemerintah tersebut berawal dari PT CMNP mendepositokan uang sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang kala itu dimiliki Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, putri sulung Presiden Soeharto.
Namun, pada saat krisis moneter 1997-1998, banyak perbankan di Indonesia bangkrut karena likuiditas tersendat. Bank Yama juga bangkrut dan tidak bisa memberikan ganti rugi atas deposito Rp78 miliar milik PT CMNP.
“Dulu saya punya deposito Rp78 miliar waktu 1998an, tapi enggak dibayarkan,” ucap Jusuf Hamka saat dihubungi iNewsBogor.id, Kamis (8/6/2023).
Saat krisis moneter 1998 pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu membayarkan ganti rugi para deposan.
Namun PT CMNP yang dipimpin Jusuf Hamka saat itu tidak mendapatkan ganti rugi. Pemerintah menganggap bahwa PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto.
Editor : Ifan Jafar Siddik