“Saya bilang itu enggak benar, mana ada seperti itu (kami terafiliasi dengan Tutut Soeharto). Kami gugat di pengadilan pas 2012, terus waktu 2014 dan 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA) inkrah, menang, pemerintah harus bayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” ujar Jusuf Hamka.
Setelah Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, ia pun menyurati pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Utang beserta bunga pemerintah pada 2014-2015 harusnya sampai Rp400 miliar, tapi pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp179 miliar itu. Waktu itu Menkeu Bambang Brodjonegoro. Ya saya sih asal uang balik engga masalah,” tutur Jusuf Hamka.
Jusuf turut menunjukkan bukti perjanjian antara dirinya dan Kemenkeu pada 2016 yang ditulis dalam Amandemen Berita Acara (BA) Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum. Berdasarkan surat perjanjian tersebut, PT CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah jadi Rp179 miliar.
Amandemen Berita Acara (BA) Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum/Istimewa.
Namun janji itu urung dipenuhi oleh pemerintah hingga saat ini. Jusuf pun mengklaim bahwa utang pemerintah kini telah membengkak mencapai Rp800 miliar pada perusahaannya. Ia berharap agar pemerintah bersedia memberikan haknya.
“Saya itu selama ini berprasangka baik bahwa hak saya akan dikembalikan, itu kenapa saya selama ini diam tidak koar-koar. Saya itu menagih hak saya sesuai procedural, melalui mekanisme hukum, sudah diputuskan di pengadilan, tapi sampai sekarang belum diberikan hak saya oleh negara,” pungkas Jusuf.
Editor : Ifan Jafar Siddik