“Berdasar keputusan tim yang kami bentuk, dan berdasar arahan presiden dalam dua kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan. Dan Kementerian Keuangan wajib membayar karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah, dan transaksi secara sah pula,” tegas Mahfud.
“Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari presiden Republik Indonesia,” sambungnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mngungkapkan bahwa negara punya utang sebesar Rp800 miliar pada perusahaannya, PT CMNP.
Utang itu bewal dari CMNP mendepositokan uang sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang pada krisis moneter 1998 harus dilikuidasi. Saat krisis moneter 1998 pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu membayarkan ganti rugi para deposan.
Namun PT CMNP yang dipimpin Jusuf Hamka saat itu tidak mendapatkan ganti rugi. Pemerintah menganggap bahwa PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto, putri sulung Presiden Soeharto.
“Saya bilang itu enggak benar, mana ada seperti itu (kami terafiliasi dengan Tutut Soeharto). Kami gugat di pengadilan pas 2012, terus waktu 2014 dan 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA) inkrah, menang, pemerintah harus bayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” ujar Jusuf Hamka kepada iNewsBogor.id, Kamis (8/6) pekan lalu.
Editor : Ifan Jafar Siddik