get app
inews
Aa Read Next : DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Sahkan Raperda Produk Hukum dan Penyertaan Modal Daerah

Pemkot Bogor Sampaikan 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:48 WIB
header img
Pemerintah Kota Bogor menyampaikan empat Rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (12/6). Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Senin (12/6/2023) sore.

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009 tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bogor dan yang keempat adalah Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Bogor tahun 2023 - 2053.

Dalam Rapat Paripurna itu juga DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus menyampaikan Raperda yang disahkan menjadi Perda Kota Bogor tentang penyelenggaraan pemajuan kebudayaan Sunda yang disampaikan diawal rapat.

Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam penjelasannya menyampaikan, sepanjang tahun 2022 dilakukan berbagai upaya penanganan pandemi Covid-19 secara komprehensif tidak hanya dalam upaya pemulihan ekonomi, tapi juga penyediaan jaring pengaman sosial.

Pemkot Bogor mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial Bahan Bakar Minyak (Bansos BBM) kepada Pengemudi Ojek Online dan Pengemudi Angkutan Kota serta penciptaan lapangan kerja melalui Program Padat Karya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut