get app
inews
Aa Text
Read Next : Zenal Abidin dan Dadang Iskandar Danubrata Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Bogor 

Pemkot Bogor Sampaikan 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:48 WIB
header img
Pemerintah Kota Bogor menyampaikan empat Rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (12/6). Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Penjelasan berikutnya yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.

Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Kedua peraturan tersebut memberikan amanat bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Saat ini di Kota Bogor, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam hal inovasi, penelitian, riset dan kajian dilaksanakan oleh Bappeda Kota Bogor. Sehingga berdasarkan hasil pembahasan dan kajian Pemerintah Kota Bogor akan melaksanakan penggabungan BRIDA dengan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan," katanya.

Sehingga dengan demikian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tipe A.

Penjelasan terakhir yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun 2023–2053.

Raperda ini merujuk pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Raperda ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan menjamin pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

"Raperda ini juga memuat penjelasan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan daerah tentang RPPLH Kota Bogor selama kurun waktu 30 tahun (2023-2053) dan di review 5 (lima) tahun sekali. Review dilakukan untuk menilai pencapaian hasil kemajuan dan kendala dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepastian hukum," katanya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut