Selain itu, dalam arahannya Ridwan Kamil juga meminta daerah terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya kepada para pemilih baru dengan cara yang kreatif untuk meningkatkan tingkat kedatangan ke TPS. Selain itu, ia juga meminta Diskominfo di wilayah juga mendapat pelatihan untuk menangkal Hoaks.
Kepala Badan Kesbangpol Jabar, Iip Hidajat menyampaikan sebagaimana dimaklumi Pemprov mengemban tugas yang sangat berat, karena ini merupakan pesta demokrasi terbesar yang pertama kali dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Dasar dalam kegiatan penandatanganan ini kata Iip yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah dan juga keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis menyusun anggaran kebutuhan barang jasa dan honorarium penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot.
"Selanjutnya telah dilaksanakan pertemuan-pertemuan, rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan penyusunan komponen pendanaan bersama antara Pemprov dan Pemkab dan Pemkot se-Jawa Barat dan kami laporkan telah disepakati dengan rincian yakni, anggaran KPU yang diperlukan terdapat 9 item dan tanggung jawab Provinsi Jawa Barat adalah 7 item, sementara kabupaten/kota itu 3 item, Bawaslu dari 69 item yang dilakukan provinsi bertanggung jawab 33 item dan kabupaten kota 36 item," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik