“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” sambungnya.
Kendati demikian, Ikhsan memastikan aktivitas yang telah ada di Ponpes Al Zaytun akan tetap berlanjut.
Itu karena Ponpes Al Zaytun sendiri memiliki madrasah, seperti ibtidiyah (MI), tsanawiyah (MTs) dan Aliyah (MA) dengan total siswa mencapai 5.014.
“Yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, diskrining lagi, skrining ulang,” tuturnya.
“Itu karena menyangkut banyak orang yang bekerja yayasan dan sebagainya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama beserta Majelis Ulama Indonesia,” pungkas Ikhsan.
Editor : Ifan Jafar Siddik