JAKARTA, iNewsBogor.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun bersama Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (22/6) kemarin.
Dalam rapat yang digelar tertutup itu, MUI dan Kemenko Polhukam menyepakati untuk membentuk tim khusus guna melakukan investigasi dan pembinaan di Ponpes Al Zaytun.
Satu rekomendasi yang lahir dari pertemuan itu, yakni melakukan tindakan hukum pada Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang karena dinilai telah melakukan ajaran menyimpang dan menistakan agama.
Demikian disampaikan Wakil Sekertaris Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Jumat (23/6/2023).
“Tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup,” ujar Ikhsan.
Editor : Ifan Jafar Siddik