JAKARTA, iNewsBogor.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan sebagai undang-undang akan berpengaruh pada industri hasil tembakau (IHT). Salah satu yang dibahas dalam RUU Kesehatan adalah tentang tembakau, di mana Pasal 149 ayat 3 RUU tersebut menyamakan tembakau dengan narkotika.
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” demikian dalam pasal 149 ayat 3 UU tersebut.
Selain itu, pasal tentang tembakau dalam UU Kesehatan juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur industri tembakau, termasuk standardisasi kemasan produk tembakau dan aspek promosi serta periklanan.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Wibowo mengatakan bahwa pemerintah harus memiliki industri pengganti yang dapat memiliki peran yang setara dengan IHT jika RUU Kesehatan ini disahkan tanpa ada perubahan, terutama dalam hal tembakau.
Editor : Furqon Munawar