get app
inews
Aa Read Next : Putri Zulhas Tak Hadiri Sidang Mediasi Sengketa Rumah

Kronologi Kasus Rumah Guruh Soekarnoputra yang Bakal Disita PN Jaksel

Jum'at, 21 Juli 2023 | 21:07 WIB
header img
Kronologi kasus rumah Guruh Soekarnoputra yang bakal Disita PN Jaksel.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Rumah milik Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terancam disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 3 Agustus 2023.

Penyebabnya adalah gugatan yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya terhadap Guruh terkait pembelian rumah tersebut.

Kronologi permasalahan ini bermula pada tahun 2014 ketika Susy Angkawijaya menggugat Guruh karena meski rumah itu sudah dijual pada tahun 2011 dan nama kepemilikan telah dialihkan pada tahun 2014, namun Guruh tidak menyerahkan rumah tersebut kepada Susy. 

Pengacara Susy, Jhon Redo, menjelaskan bahwa proses jual beli tanah dan bangunan tersebut telah tercatat di notaris pada tahun 2011, dan pada tahun 2014, namanya juga sudah tercantum dalam sertifikat hak milik sebagai pemilik sah. 

"Di tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," kata Jhon Redo kepada wartawan, dikutip Jumat (21/7/2023).

Meskipun begitu, Guruh enggan menyerahkan rumah tersebut, sehingga terjadi gugatan di PN Jaksel.

Guruh berupaya membatalkan jual beli, namun upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI dan kasasi di Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil. 

Permohonan eksekusi atas putusan yang telah inkrah pun diajukan oleh Susy, dan Guruh mencoba mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut, namun juga ditolak oleh Pengadilan Negeri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenangkan oleh Susy. 

Guruh awalnya mengajukan gugatan pada tahun 2014, tetapi setelah Susy menggugat balik, gugatan Susy diterima oleh pengadilan. Gugatan tersebut kemudian memenangkan Susy pada tanggal 2 Mei 2026.

"Diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," kata Djuyamto.

Setelah naik ke tahap kasasi, kata Djuyamto, Susy ditetapkan menang. Artinya, dalam setiap proses pengadilan sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang.

"Oleh karena itu, Bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," ungkap Djuyamto.

Diketahui bahwa harga rumah dan bangunan di Kebayoran Baru menurun dalam tiga bulan terakhir, dengan rata-rata sekitar Rp 55,6 juta per meter persegi. 

Sementara harga tanah di daerah tersebut rata-rata sekitar Rp 45 juta per meter persegi, mengalami penurunan dibandingkan dengan harga 12 bulan sebelumnya yang mencapai Rp 48 juta per meter persegi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut