JAKARTA, iNewsBogor.id - Dugaan rekayasa, manipulatif alias hoaks isi surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan terkait permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC pada 19 September 2017, disebut perlahan-lahan mulai terkuak.
Semisal, isi surat dalam konten surat KPK berbeda dengan konten surat HSBC Hongkong yang diminta oleh PT Bumigas Energi (BGE), melalui kuasa hukumnya di Hongkong.
Kemudian, di dalam isi surat KPK tersebut dinarasikan telah dilakukan koordinasi dan permintaan informasi kepada PT HSBC Indonesia terkait dengan transaksi keuangan PT BGE dan Honest Holding Limited (di HSBC Hongkong).
PT Bumigas Energi dan kuasa hukumnya sudah melakukan pertemuan dengan PT HSBC Indnesia pada 2018 di kantor PT HSBC Indonesia.
"Dalam meeting tersebut PT HSBC Indonesia menyampaikan kepada PT BGE bahwa mereka tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK. Bila KPK mengatakan sumber informasi dari PT HSBC Indonesia, maka mereka minta copy surat PT HSBC Indonesia tentang hal tersebut. Bearti konten surat KPK hoax," ujar Khresna Guntarto selaku kuasa hukum PT BGE, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, menurut Khresna, PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup. "Berarti konten surat KPK hoaks," katanya.
"Bila kita membaca dan mencermati secara seksama konten surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 ternyata kontradiktif dan ambigu. Lagi-lagi konten surat KPK hoax," imbuhnya.
Khresna akhirnya menyimpulkan dari empat poin tersebut di atas, adalah absolut atau mutlak hoaks.
"Video konten press release yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan pada bulan Desember 2022, semua isi pernyataan-pernyataan yang bersangkutan diduga penuh dengan kebohongan-kebohongan," tutur dia.
Salah satunya, Khresna melanjutkan yang bersangkutan mengatakan bahwa PT BGE mengatakan bahwa surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 hoax. "Padahal yang kami sampaikan surat KPK yang dimaksud tersebut asli akan tetapi isi surat tersebut hoax. Yang mana surat tersebut diduga kuat dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan untuk dijadikan alat bukti pada sidang di BANI ke 2 yang mengalahkan PT BGE," beber Khresna.
Padahal, ia menambahkan, PT BGE telah memenangi perkara di Mahkamah Agung dari tingkat Kasasi, PK, PK di atas PK dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun diduga Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan merusak kepastian hukum di Indonesia.
"Untuk itu kami selaku kuasa hukum PT BGE meminta dilakukan konfrontasi antara pihak KPK (AR dan PN), PT BGE dan PT HSBC Indonesia. Untuk mencari siapa yang berbohong dan melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi Bapak Agus Raharjo dan Bapak Pahala Nainggolan tidak mempunyai keberanian diduga karena mereka telah melakukan kebohongan-kebohongan perbuatan melawan hukum," kata Khresna.
Agus Rahardjo yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/8/2023), tak merespons. Sementara Pahala Nainggolan, juga tak menjawab ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Editor : Ifan Jafar Siddik