“Justru ini menjatuhkan marwah Rocky Gerung sebagai kelas pengamat politik dan sekarang dikenal sebagai aktivis media sosial. Ucapan Rocky Gerung telah menunjukan dirinya tidak memiliki moral dan martabat yang baik sebagai pengkritik bila melakukan kontrol sosial sebagai jalannya Pemerintahan,” sambung Billie.
Diketahui, Rocky dan Refly Harun, pegiat media sosial, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina Presiden Jokowi.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Billie memberikan catatan dalam penggunaan Undang-undang ITE dalam memidanakan Rocky Gerung.
“Sebagai catatan saja bila ingin menjerat Rocky Gerung kita perlu menjunjung dan menerapkan prinsip demokrasi dengan tidak setuju menjerat Rocky Gerung dengan pasal karet pada UU ITE, yang sama-sama kita tolak membahayakan kebebasan demokrasi,” jelasnya.
“Kalau menggunakan ini sama saja teriak demokrasi tetapi melanggarnya, akan lebih tepat menjerat Rocky Gerung dengan menggunakan Undang-undang lain pada pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan dari UU KUHP,” sambung dia.
Editor : Ifan Jafar Siddik