Namun, Bambang Soesatyo menghadapi pertanyaan tentang apa yang terjadi dalam situasi darurat menjelang pemilu, seperti bencana alam besar, perang, pemberontakan, atau pandemi yang sulit ditangani dengan cepat.
Apa yang terjadi jika ada keadaan darurat negara yang mencegah pelaksanaan pemilu sesuai perintah konstitusi? Pertanyaan ini mencakup situasi di mana tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai hasil dari pemilu.
Dalam konteks ini, Bambang Soesatyo bertanya siapa yang bertanggung jawab secara hukum untuk mengatasi situasi darurat tersebut dan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menunda pemilu.
Dia juga berfokus pada bagaimana pengaturan konstitusional yang sesuai jika pemilu harus ditunda dan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPR beserta para menteri sudah berakhir. Semua pertanyaan ini, menurutnya, tidak diatur dalam konstitusi dan membutuhkan perhatian sungguh-sungguh dari warga negara.
Bambang Soesatyo mengemukakan bahwa sebelum adanya amandemen konstitusi, MPR memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan (Tap) yang mengatur untuk mengisi celah ketidakjelasan dalam konstitusi.
Pertanyaannya adalah apakah MPR masih memiliki kewenangan tersebut setelah amandemen? Pertanyaan ini, menurutnya, sangat penting untuk dipertimbangkan demi menjaga keselamatan dan integritas bangsa dan negara.
Editor : Ifan Jafar Siddik