"Jadi dia minta tanggung jawab dari tergugat I, sedangkan tergugat I lah yang menjual ke Putri Zulkifli Hasan," imbuhnya.
Yayan menjelaskan, kendati Putri hanya sebatas membeli rumah, anak sulung Zulkifli Hasan itu tetap bisa diperkarakan.
"Karena ini perkara perdata, ya barang itu siapa yang menguasai ya itu yang kita gugat, termasuk orang-orang (pihak-pihak lainnya) , dapatnya darimana," kata Yayan.
Yayan berharap di mediasi selanjutnya pada 5 Oktober 2023, seluruh pihak termasuk Lie Andry serta Putri, bisa hadir guna menyelesaikan perkara.
"Jadi nanti kalau tanggal 5 Oktober ini nggak hadir, langsung ke sidang pokok perkara. Jadi harapannya kalau mediasi ini bisa selesai kan nggak panjang perkaranya, cuma ini nggak bisa bertemu kedua belah pihak tergugat I, II dan III, para penggugat ya masih ditunggu tanggal 5 Oktober," jelasnya.
Sebelumnya, perkara bernomor: 295/Pdt. G/2023/PN JKT.TIM ini, bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Aziz dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar.
Editor : Ifan Jafar Siddik