get app
inews
Aa Read Next : MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Versi Ganjar-Mahfud

Digugat Gara-gara Beli Rumah Sengketa, Putri Zulkifli Hasan Dinilai Lepas Tangan

Kamis, 21 September 2023 | 14:46 WIB
header img
Kuasa hukum Aziz selaku penggugat I, Yayan Riyanto usai sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/9/2023). (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Anak perempuan Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Putri Zulkifli Hasan, dinilai lepas tangan terhadap persoalan gugatan utang-piutang yang berujung sengketa lahan dan bangunan, yang dilayangkan Aziz Anugerah Yudha Prawira.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Aziz selaku penggugat I, Yayan Riyanto usai sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu, dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/9/2023). 

"Jadi ini mediasi kedua, dan ternyata Putri Zulkifli Hasan hadir diwakili kuasa hukumnya dan tergugat I, Lie Andry tidak hadir. Tadi kuasa hukumnya (Putri) mengatakan dia beli dari tergugat I, Lie Andry, maka dia tadi tergantung dengan tergugat I, sedangkan tadi Lie Andry nggak hadir. Jadi mediasi belum bisa dilanjutkan," ujar Yayan kepada wartawan. 

Diketahui, para pihak dalam perkara ini antara lain Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I, Binar Imammi penggugat II, Galuh Safarina Sari Kalmadara penggugat III. Mereka menggugat Lie Andry Setyadarma sebagai tergugat I, Gianda Pranata tergugat II, Putri Zulkifli Hasan tergugat III, dan H Syafran selalu tergugat IV, serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur sebagai turut tergugat. 

Adapun Putri terkesan lepas tangan, lanjut Yayan, lantaran perempuan itu merasa hanya membeli tanah dan bangunan yang dipermasalahkan, dari tergugat I. Padahal, kata Yayan, seharusnya Putri sudah tahu jika rumah yang ia beli bermasalah. Sebab, sengketa utang-piutang yang terjadi antara Aziz dengan Lie Andry, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum rumah yang menjadi jaminan utang itu, dijual ke Putri. 

"Dia karena merasa beli dari tergugat I, soal ada perkara di Bareskrim, ada gugatan, dia menyerahkan perkara ke tergugat I," kata Yayan. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut