JAKARTA, iNewsBogor.id - Putri Zulkifli Hasan, anak perempuan Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menghadapi masalah hukum terkait pembelian tanah dan bangunan. Dia digugat secara perdata karena membeli properti yang sebelumnya dijaminkan sebagai utang.
Proses hukum dalam perkara ini, yang memiliki nomor 295/Pdt. G/2023/PN JKT.TIM, masih berlanjut hingga saat ini. Pengadilan telah melakukan pemeriksaan terhadap properti yang dibeli oleh Putri.
"Pada Senin tanggal 5 Februari 2024, rumah yang menjadi obyek sengketa yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, memasuki tahap pemeriksaan setempat atau PS," ujar Yayan Riyanto, kuasa hukum penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira, Selasa (6/2/2024).
Diketahui, para pihak dalam perkara ini antara lain Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I, Binar Imammi penggugat II, Galuh Safarina Sari Kalmadara penggugat III.
Mereka menggugat Lie Andry Setyadarma sebagai tergugat I, Gianda Pranata tergugat II, Putri Zulkifli Hasan tergugat III, dan H Syafran selalu tergugat IV, serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur sebagai turut tergugat.
Yayan menjelaskan, pemeriksaan setempat ini dilakukan guna mengecek batas-batas rumah.
Editor : Furqon Munawar