get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Mahasiswa Universitas Pakuan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Tugu Kujang, Bogor

Syarat Capres Cawapres Dirubah, PP GMKI: Jangan Jadikan MK Ajang Pemuas Kepentingan Semata

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 23:44 WIB
header img
PP GMKI. Foto: istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menganggap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan salah satu gugatan mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah penuh dengan kepentingan.

Gugatan yang diuji adalah terhadap pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan capres-cawapres.

"Bangsa ini patut kecewa. Keputusan tersebut mengandung penyelundupan hukum," kata Sekretaris Umum PP GMKI, Artinus Hulu, dalam wawancara kepada iNewsBogor.id pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dari enam perkara yang diajukan, hanya satu yang sebagian dikabulkan, yaitu perkara nomor 90 yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Tiga perkara lainnya ditolak, dan dua perkara lainnya tidak dapat diterima.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut