Karena itu, seharusnya tak boleh ada toleransi atas implikasi fatwa ini. Semua merek yang terafiliasi dengan Israel, harus dihindari dan dialihkan penggunaannya kepada produk-produk nasional atau produk dalam negeri. Bagi Arif, prinsip ini harus diyakini oleh umat Islam Indonesia.
"Saya kira jelas yah. Hindari produk-produk terafiliasi Israel dan beralihlah kepada produk-produk nasional yang bagus. Ini komitmen kita kepada Palestina dan kedaulatan ekonomi nasional," jelas dia.
Dengan adanya Fatwa MUI, Ketua Santripreneur Indonesia wilayah DKI Jakarta yang juga Wakil Sekretaris PWNU DKI, Faisal Romdoni menilai saat ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mulai menggunakan produk-produk buatan dalam negeri. Dirinya pun meyakini banyak sekali sebenarnya produk nasional yang memiliki daya saing dan kapasitas untuk menjadi perusahaan dunia.
"Sekali lagi, Fatwa MUI ini menghadirkan momentum bagi umat muslim Indonesia untuk mendukung produk-produk buatan dalam negeri. Produk-produk buatan perusahaan nasional kita memiliki kapasitas untuk menjadi perusahaan yang bersaing di dunia,” ujarnya.
Faisal pun mengingatkan masyarakat untuk mengetahui ciri perusahaan nasional dan perusahaan asing. Salah satunya, menurut dia, dilihat dari status kepemilikan perusahaan. Masyarakat harus mendukung penggunaan produk nasional yang perusahaannya seratus persen dimiliki orang Indonesia.
“Cara termudah untuk membedakan produk nasional dan lokal adalah kepemilikannya. Jadi, jika kepemilikannya saat ini dimiliki oleh asing berarti itu bukan perusahaan nasional. Misalnya soal air minum kemasan saja. Aqua milik Danone (perusahaan Prancis), Le Minerale milik Mayora yang jelas perusahaan lokal. Secara prinsipiil, kita harus dukung perusahaan nasional milik Indonesia agar bisa berjaya,” tegas dia.
Editor : Furqon Munawar