Hal lain yang disorot ialah peraturan pemerintah daerah dan provinsi yang memaksa remaja putri dan perempuan dewasa untuk mengenakan hijab.
Merujuk pada laporan Komisi Nasional bidang Kekerasan terhadap Perempuan, pada bulan Agustus (2023), otoritas lokal telah memberlakukan 73 peraturan wajib berhijab dengan rentang sanksi mulai dari peringatan verbal sampai dikeluarkan dari sekolah atau tempat kerja, dan sanksi kriminal lebih dari tiga bulan di penjara.
Regulasi-regulasi ini disebut telah memicu penyebaran aksi perundungan terhadap remaja wanita dan perempuan dewasa yang tak mengenakan hijab, termasuk perempuan non-muslim.
Kasus lain ialah soal hak kaum LGBT yang sering diabaikan, bahkan dilanggar. HRW menyebut bahwa pernyataan-pernyataan bias pemerintah sering malah menyediakan justifikasi bagi kekerasan dan pelecehan terhadap kaum LGBT oleh para pejabat dan warga biasa. Pihak keamanan tak segan menangkap orang LGBT, menggerebek rumah mereka. Tak jarang kaum LGBT diusir oleh pemilik tanah atau tetangga mereka.
Akhirnya HRW menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia telah kehilangan kesempatan penting untuk memperbaiki HAM di kawasan.Indonesia menjadi ketua Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) tahun 2023, tetapi blok ini saat bersamaan gagal mendesak junta militer di Myanmar untuk melaksanakan ketetapan-ketetapan dalam Lima Poin Kesepakatan yang disetujui di Jakarta pada April 2021 setelah kudeta militer di Myanmar pada Februari 2021 lalu.
Editor : Furqon Munawar