JAKARTA, iNewsBogor.id - Ketua Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan tanggapan terkait laporan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menuduh Ganjar Pranowo menerima gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah.
"Saya tidak punya komentar, terlalu dini bagi saya untuk menjawab hal seperti ini," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (5/3/2024).
Todung menyatakan Ganjar secara pribadi telah membantah dugaan korupsi terkait Bank Jawa Tengah yang dikaitkan dengan dirinya. Ganjar juga telah menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Ganjar telah memberikan jawaban sendiri, jadi menurut saya itu sudah cukup untuk saat ini," kata Todung.
Todung juga menduga laporan dan tuduhan terhadap Ganjar memiliki latar belakang politik.
Namun, Todung belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan tersebut karena Ganjar sendiri telah dengan tegas menolak laporan tersebut.
"Sebenarnya, tidak masalah jika orang mencurigai adanya politisasi dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK, dan saya mengerti bahwa kecurigaan tersebut bisa dimengerti sebagai gerakan politik," kata Todung.
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa laporan terhadap Ganjar berkaitan dengan cashback yang diberikan kepadanya oleh perusahaan asuransi. Selain Ganjar, IPW juga melaporkan mantan Direktur Bank Jateng dengan inisial S.
"IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Editor : Furqon Munawar