JAKARTA, iNewsBogor.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur pada pekan depan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenaker akan meminta semua kepala daerah untuk mengingatkan para pengusaha agar menjalankan kewajiban membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR).
"Minggu depan, pada hari Senin atau Selasa, suratnya akan kami sebarkan. Kami juga akan membuka posko THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, kepada wartawan di Istana pada Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, surat edaran tersebut akan memuat tentang beberapa aturan terkait pemberian THR.
Salah satunya adalah batas waktu pembayaran THR kepada para pegawai, yaitu satu pekan atau H-7 sebelum Lebaran atau Idulfitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan kalender Kementerian Agama, bulan puasa atau Ramadan diperkirakan akan berakhir pada tanggal 9 April 2024.
Editor : Furqon Munawar