get app
inews
Aa Text
Read Next : Ormas Minta THR ke Warga, Kapolres Bogor Pastikan Bakal Tindak Tegas

Kemenaker: Batas Pembayaran THR Sampai 3 April 2024

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:04 WIB
header img
Kemenaker tegaskan THR harus dibayar kepada para pekerja sebelum tanggal 3 April 2024. Foto: Antara

Meskipun sidang isbat belum dilakukan, Lebaran atau 1 Syawal 1445 Hijriah diprediksi akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Oleh karena itu, sesuai dengan aturan Kemenaker, THR harus dibayar kepada para pekerja sebelum tanggal 3 April 2024.

"Seharusnya teman-teman sudah mengetahui. Pembayaran THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha untuk diberikan kepada para pekerja atau buruh," tambah Ida.

Sejak terjadinya pandemi Covid-19, pembayaran THR sering menjadi masalah karena pengusaha dan perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.

Mereka alasan kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan yang masih belum membaik setelah terdampak pandemi hampir tiga tahun.

Hal ini mendorong Kemenaker untuk mendirikan Posko Pengaduan pelanggaran aturan THR.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut