get app
inews
Aa Read Next : 5 Pebalap Sepeda Kabupaten Bogor akan Tampil di Laga Babak Kualifikasi PON 2023

Akusisi PT SBS, JPU Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Jum'at, 22 Maret 2024 | 23:05 WIB
header img
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Milawarma dkk dalam perkara akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA. Foto: istimewa

Dikatakan Gunadi, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dalam aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan Penuntut Umum. 

"Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, bahwa aksi korporasi tersebut mendatangkan benefit atau manfaat bagi PT BA antara lain PT BA dapat menekan biaya produksi batubara yang berakibat pada efisiensi biaya produksi. Sehingga membawa dampak peningkatan laba bagi PT BA dalam jumlah yang signifikan yaitu sebesar Rp. 1.882.053.739, 012 (satu triliun delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah dua belas sen). Dengan diakuisisinya PT SBS oleh anak perusahaan PT BA (PT BMI), " ujar Gunadi

Sesuai Laporan Keuangan PT SBS per September 2023, kata Gunadi, PT SBS telah mencatatkan laba sebesar Rp. 110.382.220.937,00 (seratus sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan ekuitas menjadi surplus sebesar Rp. 63.298.729.605,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus ima rupiah) Bahwa selain hal tersebut, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara bagi PT BA sebesar Rp. 162.466.152.401,00 (seratus enam puluh dua milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus satu rupiah) karena Penuntut Umum dalam persidangan tidak bisa membuktikan hal tersebut. 

"Dalam membuktikan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum justru mendasarkan pada Putusan MK Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang mana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor masih dikualifikasikan sebagai delik formil. Sehingga pembuktian kerugian keuangan negara cukup hanya dengan membuktikan adanya potensi kerugian negara (potential loss). 

Padahal, kata Gunadi, berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” dalam pasal tersebut telah dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum”, oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang tadinya merupakan delik formil, telah berubah menjadi delik materiil. Konsekuensinya, kata Gunadi, adalah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya “potential loss” melainkan harus “actual loss” atau “real loss”. 

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut