"Dengan demikian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata dan pasti jumlahnya, " sebut Gunadi.
Gunadi menyebut, berdasarkan keterangan dan pendapat Ahli yang ditugaskan oleh Penuntut Umum untuk melakukan penghitungan kerugian negara yaitu Erwinta Marius, sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Negara yang dibuatnya dalam perkara ini tidak dapat diyakini kebenarannya. Karena ahli yang ditugaskan Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi melakukan perhitungan dan menetapkan adanya kerugian negara.
"Ahli tidak mempunyai kompetensi sebagai auditor investigatif, metode perhitungan yang dilakukan ahli tersebut keliru karena dalam melakukan perhitungan kerugian negara. Ahli menggunakan ekuitas negatif PT SBS sebagai salah satu komponen perhitungan padahal ekuitas negatif tersebut secara akuntansi bukan merupakan bagian dari kerugian negara sebagaimana disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sendiri yaitu Dr. Eko Sembodo, " tutur Gunadi.
"Ahli dalam melakukan perhitungan kerugian negara hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh dari penyidik tanpa melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hal ini melanggar asas asersi dalam perhitungan kerugian negara. Oleh karena itu, dalam perkara ini tidak terjadi kerugian negara yang dialami oleh PT BA maupun PT SBS. Dengan demikian kesimpulan dari hal ini semua, sudah sangat patut dan adil jika seluruh Terdakwa dalam perkara ini dibebaskan, " tutup Gunadi
Editor : Furqon Munawar