Guspardi menegaskan kesepakatan ini didasari oleh pentingnya keberadaan dewan yang memantau keberlangsungan kawasan aglomerasi Jakarta.
"Ini terintegrasi dalam ekologi, ekonomi, tata ruang, kependudukan, hingga transportasi," ungkap legislator asal Sumatera Barat tersebut.
Berdasarkan pembahasan DIM dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ, Pasal 51 draf RUU DKJ menegaskan bahwa pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.
Kawasan tersebut mencakup Wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
"Perubahan penting dalam RUU DKJ ini mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan adaptasi terhadap sistem presidensial negara ini," jelas Guspardi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan Ketua serta anggota Dewan untuk penataan kawasan Aglomerasi akan diatur dengan Peraturan Presiden. Komposisinya akan ditentukan oleh presiden," tambah anggota Komisi II DPR RI ini.
Editor : Furqon Munawar