JAKARTA, iNewsBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Keputusan tersebut diambil setelah MK membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK sebelumnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. "Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ungkapnya.
Salah satu pertimbangan MK adalah dalil dari Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi. MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah melaksanakan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menegaskan bahwa dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak memiliki dasar hukum.
MK menambahkan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Selain itu, MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
Editor : Furqon Munawar