MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Versi Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 | 15:15 WIB
MK menyatakan pertimbangan detail dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.
Beberapa dalil yang dinilai tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim MK.
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Sebelumnya, permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah ditolak oleh MK.
Editor : Furqon Munawar