HALMAHERA TIMUR, iNewsBogor.id - Warga masyarakat Halmahera Timur mendambakan daerahnya dipimpin oleh figur yang jujur dan berintegritas. Salah seorang tokoh masyarakat Halmahera Timur Sirajan Ade menyatakan sikap tegasnya menolak kehadiran para figur korup dalam kontestasi Pilkada di wilayahnya.
Ade bahkan menyatakan akan mendorong sikap tegasnya itu menjadi sikap mayoritas masyarakat Halmahera Timur.
"Saya tidak mau dipimpin koruptor dan keluarga koruptor. Saya ingin APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Bukan dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga,” tegas Ade dalam keterangan kepada awak media, Minggu (9/6/2024) kemarin.
Untuk itu, lanjut Ade, dirinya bersama dengan kelompok masyarakat yang lain akan serius mendengungkan narasi ini ke ruang publik. Dirinya berharap seluruh pemangku kepentingan bakal mempertimbangkan saran dan masukan yang disampaikannya tersebut.
“Saya akan terus menyuarakan aspirasi dan keinginan mayoritas masyarakat Halmahera Timur tersebut. Bersama-sama dengan kelompok lain, kita akan blok dan gagalkan figur koruptor untuk memimpin dan berkuasa di Halmahera Timur,” tegasnya.
Senada, tokoh masyarakat Halmahera Timur lainnya, Andi Yani juga ingin daerahnya dipimpin oleh orang-orang baru yang memiliki integritas. Pasalnya menurut dia, sebagai daerah yang kaya akan Nikel dan Minyak Bumi, masyarakat Halmahera Timur seharusnya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
"Sampai hari ini, nasib mayoritas masyarakat Halmahera Timur belum sejahtera karena perilaku korupsi yang terjadi. Jadi rasanya tidak mungkin, kami membiarkan keluarga napi koruptor memimpin daerah kami,” tuturnya.
Seperti diketahui dua anggota keluarga eks terpidana kasus korupsi secara resmi sudah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Timur. Pertama, Muhammad Farrel Adhitama Erawan yang merupakan anak dari Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan yang menjadi terpidana Kasus Suap Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 lalu. Rudi Erawan terbukti menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Sementara itu, Hi Thaib Djalaluddin merupakan ayah dari terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Hasrul Djamaluddin yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tindak Pidana korupsi dilakukan Hasrul Djamaluddin saat menjabat sebagai Pj. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Halmahera Timur tahun 2020 lalu.
Baik Sirajan Ade maupun Andi Yani bertekad .memperjuangkan hadirnya figur jujur dan memiliki integritas tampil dalam kontestasi Pilkada di Halmahera Timur.
Editor : Furqon Munawar