Agustian Syach, Kasatpol PP Kota Bogor, menyatakan, "Kedua bangunan ini disinyalir menjual berbagai aneka miras kepada para anak muda hingga ditenggarai menjadi pemicu maraknya aksi tawuran di Kota Bogor. Petugas juga meminta kepada para pedagang untuk tidak menjual miras lagi."
Penjualan miras tanpa izin di kawasan Warung Jambu diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya aksi tawuran di Kota Bogor. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penertiban terhadap warung-warung yang menjual miras tanpa izin guna menjaga ketertiban dan keamanan di kota tersebut.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan dan tidak menjual miras tanpa izin. Pemerintah Kota Bogor juga diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
Editor : Ifan Jafar Siddik