get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Kabupaten Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Penertiban Puncak

Satpol PP Bongkar Warung di Warung Jambu Bogor yang Kedapatan Menjual Miras Tanpa Izin

Selasa, 06 Agustus 2024 | 23:24 WIB
header img
Satpol PP Kota Bogor Bongkar Warung Penjual Miras Tanpa Izin - Aparat Satpol PP Kota Bogor mengamankan ratusan botol miras yang disembunyikan di dalam warung berkedok menjual pulsa di kawasan Warung Jambu. Foto: iNewsBogor.id/ Andi Firmansyah

Agustian Syach, Kasatpol PP Kota Bogor, menyatakan, "Kedua bangunan ini disinyalir menjual berbagai aneka miras kepada para anak muda hingga ditenggarai menjadi pemicu maraknya aksi tawuran di Kota Bogor. Petugas juga meminta kepada para pedagang untuk tidak menjual miras lagi."

Penjualan miras tanpa izin di kawasan Warung Jambu diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya aksi tawuran di Kota Bogor. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penertiban terhadap warung-warung yang menjual miras tanpa izin guna menjaga ketertiban dan keamanan di kota tersebut.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan dan tidak menjual miras tanpa izin. Pemerintah Kota Bogor juga diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut