Sementara itu, Kuasa Hukum RM Puncak Asri, Yance Hendrik Wiliam Raranta, menyatakan, "Klien kami dengan tegas menolak pembongkaran bangunan tempat usaha Rumah Makan Puncak Asri karena telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Namun, izin mendirikan bangunan gedung yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa penjelasan resmi apapun. Klien kami juga menolak perlakuan diskriminatif terkait rencana pembongkaran, terutama jika Resto Wisata Liwet Asep Stroberi Passna Puncak memang terhindar dari tindakan tersebut. Klien kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tindakan Bupati Bogor yang telah merugikan mereka."
Warga Desa Tugu lainnya, Ade Abdul Somad, berharap agar pemerintah daerah bersedia duduk bersama dan mencari solusi yang lebih adil.
“Kami berharap bahwa putusan PTUN nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini, serta tidak terjadi tebang pilih, seperti yang terjadi pada RM Astro yang tidak disegel namun hanya dipasang garis polisi,” ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik