get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Anak di Kota Bogor Ikuti Edukasi Gizi Seimbang Lewat Lomba Cipta Menu B2SA

Berantas TPPO, Kantor Imigrasi Bogor Perketat Wawancara Pemohon Paspor

Minggu, 10 November 2024 | 15:19 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi 1 Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan JS

Ruhiyat menerangkan, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.

TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, menjadi operator judi online hingga perdagangan organ tubuh . 

Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor. Dengan melakukan wawancara mendalam, papar Ruhiyat, pihak imigrasi bisa mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.

"Andai ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan di kemudian hari atau data dirasa kurang lengkap, maka permohonan dapat ditangguhkan atau ditolak," katanya.

Menurut Ruhiyat, Imigrasi Bogor selalu meneriksa bukti otentik identitas para pemohon. 

"Sebagian besar penolakan karena pemohon tidak bisa menunjukan bukti otentik identitas dap persyaratan paspor atau ada juga yang kurang meyakinkan saat menjawab beberapa pertanyaan petugas. Bahkan ada juga yang saat wawancara menyatakan akan bekerja ke luar negeri tapi tidak tahu apa yang akan dikerjakan disana," paparnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut