get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Digital Forensik Ruby Alamsyah Ungkap Berbagai Kejanggalan di Rekapitulasi Pilkada Muara Enim

Kuasa Hukum KPU Muara Enim Buat Kekeliruan Fatal Terkait Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan ke MK

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:52 WIB
header img
KPUD Muara Enim keliru hitung tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada yang digelar MK. (Foto : Istimewa)

Oleh karena itu, menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada Muara Enim semestinya tidak bisa digelar Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana yakin pengajuan gugatan kliennya tidak terlambat. Sebab secara prinsip, surat keputusan KPUD Muara Enim soal hasil pemilihan pilkada Muara Enim baru diumumkan pada tanggal 3 Desember pada malam hari.

“(pengajuan gugatan-red) Kami tidak terlambat,” tuturnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut