Desyana bahkan menuding ada pihak yang sengaja menghalang-halangi pengajuan sengketa pilkada Muara Enim. Pasalnya surat pengumuman hasil pilkada Muara Enim baru diterima kliennya pada tanggal 5 Desember.
“Faktanya baru diterima oleh principal di tanggal 5 Desember (malam hari). Kami akan menyusulkan bukti bahwa surat keputusan itu baru kita terima di tanggal 5 Desember,” tutur dia.
Padahal, jika merujuk aturan, tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada berlaku 3x24 jam sejak diumumkan. Ketika hasil pemilihan pilkada Muara Enim diumumkan pada pukul 22.37 WIB tanggal 3 Desember 2024, maka tenggat waktu pengajuan sengketa berakhir pada pukul 22.37 WIB tanggal 6 Desember 2024.
Dengan demikian, saat permohonan diajukan pada pukul 17.29 WIB tanggal 6 Desember 2024, maka pengajuan tersebut masih berada dalam batas atau tenggang waktu.
Editor : Furqon Munawar