KPAI dan LPSK Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Parung Bogor Tak Boleh Dimediasi

Pada tahun 2022, permohonan perlindungan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mencapai 672 kasus. Sementara itu, pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 1.063 permohonan.
LPSK memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada korban, termasuk perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, informasi, fasilitasi ganti rugi, layanan bantuan, hak atas pembiayaan, dan perlindungan hukum.
Namun, Sri Nurherwati juga mengungkapkan berbagai tantangan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah penyelesaian kasus di luar jalur hukum melalui mediasi atau hukum adat.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum (APH) ada yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU TPKS,” katanya.
Dalam proses penuntutan, jaksa juga sering kali belum melakukan upaya paksa kepada pelaku untuk membayar restitusi kepada korban. “Masih ada putusan pengadilan yang tidak menegaskan adanya pidana penjara pengganti dan restitusi, sehingga pelaku mengabaikan kewajiban membayar restitusi,” tambahnya.
Editor : Furqon Munawar