get app
inews
Aa Text
Read Next : Proses Hukum Musda KNPI Kota Bogor Berlanjut, Kuasa Hukum Sapta Bela Sampaikan Hak Jawab

KPAI dan LPSK Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Parung Bogor Tak Boleh Dimediasi

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:04 WIB
header img
Diskusi menyoal kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, menghadirkan para narasumber kompeten lintas lembaga. (Foto : Istimewa)

Pada tahun 2022, permohonan perlindungan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mencapai 672 kasus. Sementara itu, pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 1.063 permohonan.

LPSK memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada korban, termasuk perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, informasi, fasilitasi ganti rugi, layanan bantuan, hak atas pembiayaan, dan perlindungan hukum.

Namun, Sri Nurherwati juga mengungkapkan berbagai tantangan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah penyelesaian kasus di luar jalur hukum melalui mediasi atau hukum adat.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum (APH) ada yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU TPKS,” katanya.

Dalam proses penuntutan, jaksa juga sering kali belum melakukan upaya paksa kepada pelaku untuk membayar restitusi kepada korban. “Masih ada putusan pengadilan yang tidak menegaskan adanya pidana penjara pengganti dan restitusi, sehingga pelaku mengabaikan kewajiban membayar restitusi,” tambahnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut