Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

BOGOR, iNewBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dengan menyegel dan membongkar bangunan wisata ilegal di kawasan Puncak. Dari total 33 tempat wisata yang melanggar aturan, empat di antaranya telah disegel, termasuk Hibisc Fantasy dan Eiger Adventure Land.
Tindakan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran alih fungsi lahan tanpa izin yang berkontribusi terhadap banjir dan degradasi lingkungan di wilayah tersebut. Pemerintah juga mempertimbangkan tuntutan pidana bagi pemilik bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
Kerangka Prinsip Hukum Keterlanjuran Pelanggaran
Dalam konteks hukum lingkungan, keterlanjuran pelanggaran seperti ini sering kali dianalisis dengan beberapa prinsip utama:
1. Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak)
Prinsip ini menyatakan bahwa pelanggar tetap harus bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan, tanpa perlu membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian. Dalam kasus ini, pemilik usaha yang membangun tanpa izin tetap bertanggung jawab, meskipun mengklaim tidak mengetahui aturan.
Praktik Internasional:
Brasil: Jika ada pembangunan ilegal di kawasan hutan Amazon, pelaku diwajibkan untuk membongkar bangunan dan melakukan reforestasi.Indonesia: Dalam kasus proyek pariwisata di Puncak, pemilik yang melanggar terkena sanksi tanpa ganti rugi dan diwajibkan membongkar bangunan secara mandiri.
2. Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian)
Prinsip ini menegaskan bahwa dalam pengelolaan lingkungan, jika ada potensi dampak negatif yang besar, maka tindakan pencegahan harus diutamakan sebelum terjadi kerusakan.
Editor : Furqon Munawar