get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bogor, BNPB: 970 Jiwa Terdampak, Satu Warga Hilang

Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

Senin, 10 Maret 2025 | 16:16 WIB
header img
Pakar Lingkungan Fakultas Teknik dan Sains (FTS) UIKA Bogor, Dr. Rimun Wibowo. (Foto : Istimewa)

Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan sejak tahap perencanaan agar kasus serupa tidak terulang. "Sanksi tegas seperti penyegelan dan pembongkaran adalah langkah yang benar, tetapi perlu diikuti dengan upaya pemulihan ekosistem yang sudah rusak," tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Rimun menekankan bahwa penanganan pelanggaran ini harus dilakukan secara tuntas dan tidak boleh hilang begitu saja seiring berjalannya waktu.

"Sering kali, kita melihat kasus pelanggaran lingkungan yang awalnya ditindak tegas, tetapi lama-kelamaan menghilang dari perhatian publik tanpa penyelesaian nyata. Saya berharap pemerintah benar-benar menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan kawasan yang sudah rusak dikembalikan ke fungsi ekologisnya," tegasnya.

Restorasi Lingkungan Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa setelah pembongkaran, lahan-lahan yang terdampak akan direstorasi agar kembali ke fungsi ekologisnya.

"Kami tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa kawasan ini dipulihkan agar tetap menjadi daerah konservasi yang berperan penting bagi lingkungan," ujar seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Langkah ini sejalan dengan praktik internasional, seperti di Brasil dan Jerman, di mana pelanggaran lingkungan ditindak tegas dengan penalti dan kewajiban restorasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan kawasan Puncak tetap lestari dan tidak lagi mengalami eksploitasi yang merusak lingkungan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut