Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

Peraturan ini mengatur tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.
Jika suatu usaha sudah terlanjur dibangun tetapi tidak sesuai dengan tata ruang, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah seperti:-
Dalam kasus proyek pariwisata di Puncak, opsi penyesuaian izin tidak memungkinkan karena kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk melakukan penyegelan, pembongkaran, dan restorasi lahan.
Penanganan Harus Tuntas, Tidak Boleh Hilang Seiring Waktu
Menanggapi langkah ini, Dr. Rimun Wibowo, Wakil Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Sains Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini memiliki dampak ekologis yang serius.
"Alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan dapat merusak keseimbangan hidrologi di kawasan Puncak, yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air untuk Bogor dan Jakarta. Bangunan-bangunan ini memperparah risiko banjir dan tanah longsor," jelas Dr. Rimun.
Editor : Furqon Munawar