get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bogor, BNPB: 970 Jiwa Terdampak, Satu Warga Hilang

Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

Senin, 10 Maret 2025 | 16:16 WIB
header img
Pakar Lingkungan Fakultas Teknik dan Sains (FTS) UIKA Bogor, Dr. Rimun Wibowo. (Foto : Istimewa)

Peraturan ini mengatur tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.

Jika suatu usaha sudah terlanjur dibangun tetapi tidak sesuai dengan tata ruang, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah seperti:-

  • Penyesuaian izin atau hak atas tanah, jika memungkinkan.
  • Pembongkaran dan pemulihan fungsi lingkungan, jika tidak dapat disesuaikan.

 

Dalam kasus proyek pariwisata di Puncak, opsi penyesuaian izin tidak memungkinkan karena kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk melakukan penyegelan, pembongkaran, dan restorasi lahan.

Penanganan Harus Tuntas, Tidak Boleh Hilang Seiring Waktu

Menanggapi langkah ini, Dr. Rimun Wibowo, Wakil Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Sains Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini memiliki dampak ekologis yang serius.

"Alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan dapat merusak keseimbangan hidrologi di kawasan Puncak, yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air untuk Bogor dan Jakarta. Bangunan-bangunan ini memperparah risiko banjir dan tanah longsor," jelas Dr. Rimun.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut