get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bogor, BNPB: 970 Jiwa Terdampak, Satu Warga Hilang

Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

Senin, 10 Maret 2025 | 16:16 WIB
header img
Pakar Lingkungan Fakultas Teknik dan Sains (FTS) UIKA Bogor, Dr. Rimun Wibowo. (Foto : Istimewa)

Penerapan di Puncak:

Setelah bangunan ilegal dibongkar, pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan restorasi lahan.

Pelaku pelanggaran bisa dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban reforestasi atau dana pemulihan.

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Keterlanjuran dan Ketidaktahuan?

Dalam hukum Indonesia, keterlanjuran dan ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi. Hal ini didasarkan pada beberapa prinsip hukum yang berlaku:

1.⁠ ⁠Asas Fiksi Hukum

Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak peraturan tersebut diundangkan. Oleh karena itu, ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.

2.⁠ ⁠Kelalaian dalam Hukum Pidana

Dalam konteks hukum pidana, kelalaian atau kealpaan (culpa) tetap dapat dikenakan sanksi hukum jika mengakibatkan dampak negatif. Misalnya, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, yang dapat dikenakan pidana.Dalam kasus bangunan ilegal di Puncak, meskipun pemilik usaha tidak mengetahui atau tidak sengaja melanggar aturan tata ruang, mereka tetap dapat dikenakan sanksi karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan.

3.⁠ ⁠Penyelesaian Keterlanjuran dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut