Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

Penerapan di Puncak:
Setelah bangunan ilegal dibongkar, pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan restorasi lahan.
Pelaku pelanggaran bisa dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban reforestasi atau dana pemulihan.
Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Keterlanjuran dan Ketidaktahuan?
Dalam hukum Indonesia, keterlanjuran dan ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi. Hal ini didasarkan pada beberapa prinsip hukum yang berlaku:
1. Asas Fiksi Hukum
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak peraturan tersebut diundangkan. Oleh karena itu, ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
2. Kelalaian dalam Hukum Pidana
Dalam konteks hukum pidana, kelalaian atau kealpaan (culpa) tetap dapat dikenakan sanksi hukum jika mengakibatkan dampak negatif. Misalnya, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, yang dapat dikenakan pidana.Dalam kasus bangunan ilegal di Puncak, meskipun pemilik usaha tidak mengetahui atau tidak sengaja melanggar aturan tata ruang, mereka tetap dapat dikenakan sanksi karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan.
3. Penyelesaian Keterlanjuran dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021
Editor : Furqon Munawar