get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bogor, BNPB: 970 Jiwa Terdampak, Satu Warga Hilang

Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

Senin, 10 Maret 2025 | 16:16 WIB
header img
Pakar Lingkungan Fakultas Teknik dan Sains (FTS) UIKA Bogor, Dr. Rimun Wibowo. (Foto : Istimewa)

Dampak dalam kasus Puncak:

Banyak bangunan yang berdiri tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar. Akibatnya, alih fungsi lahan meningkatkan risiko banjir dan longsor yang sudah terbukti terjadi.

Pemerintah kini lebih tegas dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran, sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

3.⁠ ⁠Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar)

Pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga bisa diwajibkan untuk membiayai pemulihan lingkungan yang rusak akibat pelanggaran tersebut.

Praktik Internasional:

Jerman (Ökokonto System): Jika suatu proyek menyebabkan degradasi lingkungan, pelaku harus memberikan kompensasi dalam bentuk investasi pada proyek restorasi yang setara atau lebih besar.

Singapura (No Net Loss Policy): Pengembang yang merusak kawasan lindung harus membayar biaya tinggi untuk pemulihan atau menyediakan lahan konservasi pengganti.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut