get app
inews
Aa Text
Read Next : Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Hayono Isman: Mari Buktikan Siapa Paling Berhak Memiliki Rumah

Fakta-Fakta Rumah Hayono Isman Digembok Oknum Brimob, No 3 Bikin Kaget

Senin, 16 Juni 2025 | 16:07 WIB
header img
Sejumlah petugas Brimob mendatangi rumah Hayono Isman di Jalan Kemang Timur VI No 12 A Jakarta Selatan. Foto iNews.id

Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa tindakan oknum Brimob ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, terutama dalam kasus yang masih berproses hukum.

Djan Faridz Laporkan Hayono Isman ke Polisi
Di sisi lain, kuasa hukum Djan Faridz, Robby Budiansyah, mengungkapkan bahwa Hayono Isman telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan menempati rumah tanpa hak hukum. "Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah itu. Tapi sampai batas waktu habis, rumah masih belum dikosongkan," ujar Robby pada Kamis (15/5/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Mei 2025. Djan Faridz mengklaim telah memenangkan rumah tersebut dalam lelang KPKNL Jakarta V dan sertifikat kepemilikan telah dibaliknamakan atas namanya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut